> >

Bantah Kesaksian Joice, Sahroni Sebut Surya Paloh Tak Tahu soal Bagi Sembako Gunakan Dana Kementan

Hukum | 5 Juni 2024, 14:47 WIB
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni saat menjadi saksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Rabu (5/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan, Ketua Umum NasDem surya Paloh tak mengetahui terkait kegiatan organisasi sayap partai Garda Wanita (Garnita) Malahayati yang didanai Kementerian Pertanian (Kementan).

Pernyataan Sahroni tersebut sekaligus membantah kesaksian Wakil Bendahara Umum Partai NasDem yang juga mantan Staf Khusus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman pada sidang sebelumnya.

Sahroni mengatakan, Ketua Umum Garnita, Indira Chunda Thita yang merupakan putri SYL ini tidak pernah melaporkan kegiatan Garnita ke Surya Paloh, termasuk pembagian bantuan sembako hingga hewan kurban yang didanai Kementan.

Hal ini disampaikan Sahroni saat dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Rabu (5/6/2024).

Mulanya Hakim Ida Ayu Mustikawati mendalami terkait sayap partai NasDem, Garnita kepada Sahroni.

"Fungsinya Garnita itu apa?" tanya hakim.

"Hanya sebagian sayap partai," jawab Sahroni.

Lalu apakah saudara tahu bahwa saudari Joice selaku wakil bendahara (NasDem) dan juga selaku Sekjen Garnita pernah menceritakan terkait kegiatan-kegiatan Garnita?" tanya hakim lagi.

"Tidak pernah Yang Mulia," ucap Sahroni.

Lebih lanjut hakim pun menyinggung terkait kesaksian Joice pada persidangan sebelumnya yang mengatakan kegiatan Garnita termasuk bantuan sembako hingga hewan kurban yang didanai Kementan telah dilaporkan kepada Ketua Umum Surya Paloh.

Hakim pun mengonfirmasi hal tersebut kepada Sahroni.

Sahroni membantah kesaksian Joice tersebut, dan menegaskan Surya Paloh tak pernah menerima laporan tersebut.

"Karena dalam perkara ini, adanya sumbangan-sumbangan itu mengatasnamakan Garnita, dari keterangan Joice kegiatan Garnita sudah dilaporkan ke Ketua Umum, apakah saudara selaku pengurus inti dilibatkan dalam agenda rapat2 kepengurusan itu dibahas mengenai kedudukan Garnita?" tanya hakim mengonfirmasi.

"Tidak pernah Yang Mulia. Karena Ketua Umum sayap partai Bu Indira tidak pernah melaporkan kegiatan kepada Ketua Umum NasDem (Surya Paloh). Jadi sebagai Ketua Umum sayap partai kemungkinan adalah inisiatif dari yang dilakukan sebagai Ketua Umum Granita," jelas Sahroni.

"Tapi Ketua umum Garnita tidak pernah melaporkan kepada Ketua Umum," imbuh Sahroni.

Baca Juga: Di Depan Hakim, Ahmad Sahroni Ungkap Surya Paloh Lelah Lihat Pemberitaan soal SYL

Hakim pun kembali memastikan hal tersebut kepada Sahroni, mengingat Joice bersaksi bahwa Surya Paloh mengetahui kegiatan Garnita itu.

"Karena kegiatan-kegiatan itu, Joice kemarin yang mengatakan bahwa Ketua Umum Partai itu mengetahui dan melaporkannya," kata hakim.

"Yang Mulia izin menjelaskan, saya sudah tanya kepada Ketua Umum, bahwa Ketua Umum tidak pernah menerima laporan dari Ketua Umum sayap Partai, kapan dan tanggal berapa, jam berapa, Ketua Umum belum pernah terima," tegas Sahroni.

"Jadi menurut saudara kegiatan yang dilakukan Garnita memberikan sembako dan lainnya yang mengatasnamakan DPW DPD Nasdem tanpa sepengetahuan Partai sendiri?" tanya hakim memastikan.

"Betul Yang Mulia," jawab Sahroni.

Mendengar jawaban tersebut, hakim pun langsung mengonfirmasi kepada Indira yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang SYL tersebut.

Hakim mencecar putri SYL tersebut terkait program bagi sembako yang dilakukan dengan anggaran Kementan.

Indira pun menjawab organisasi sayap Partai Nasdem yang ia pimpin hanya untuk penyaluran dan distribusi saja.

"Menjalankan program Kementan, Garnita sebagai penyalur atau distribusi program Kementan yang disalurkan untuk masyarakat," kata Indira.

Baca Juga: Di Sidang SYL, Sahroni Mengaku Tak Tahu soal Bantuan Sembako dan Hewan Kurban yang Didanai Kementan

Lebih lanjut hakim mencecar terkait kegiatan Garnita yang tak dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

"Saudara selaku ketua organisasi Garnita, apakah diperkenankan, dibebaskan, diizinkan melakukan kegiatan seperti itu, tanpa sepengetahuan dari DPP?" tanya hakim.

"Kami sayap dari partai NasDem berdiri sendiri, otonomi sendiri, AD ART sendiri, dan kami hanya melaporkan seluruh kegiatan kami kepada Ketua Dewan Pembina Kami Garnita," jawab Indira.

"Apakah sebelumnya Garnita meminta izin ke DPP untuk melakukan dan melaporkan?" tanya hakim lagi.

"Tidak Yang Mulia," kata Indira.

"Jadi itu organisasi berdiri sendiri?" tanya hakim.

"Organisasi sayap partai yang afiliasinya adalah Partai NasDem," ujar Indira.

Sebelumnya, Mantan staf khusus SYL yang juga Wakil Bendahara Umum NasDem, Joice Triatman saat bersaksi di sidang kasus yang sama pada Rabu (29/5) pekan lalu, menyebut Surya Paloh mengetahui kegiatan Garnita melakukan pembagian bantuan sembako-hewan kurban yang didanai Kementan.

“Saudara menyebutkan bahwa terkait dengan hewan kurban, sembako, telur, itu ada bantuan dari Kementan?” tanya penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.

“(Lapor) kepada Pak Surya Paloh?” imbuh Djamaludin.

“Iya,” kata Joice.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Kembalikan Uang Rp860 Juta ke KPK

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU