Di Depan Hakim, Ahmad Sahroni Ungkap Surya Paloh Lelah Lihat Pemberitaan soal SYL
Hukum | 5 Juni 2024, 14:09 WIB"Enggak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Jadi saudara enggak punya kewajiban untuk mengembalikan?"
"Enggak ada kewajiban karena kami nggak tahu, Yang Mulia."
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan nilai total Rp44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan diduga dilakukan bersama eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Kasdi dan Hatta diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang itu diduga digunakan antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Adapun Kasdi dan Hatta juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Kembalikan Uang Rp860 Juta ke KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV