> >

Kominfo Ancam Tutup Twitter/X Terkait Dibolehkannya Konten Dewasa

Humaniora | 5 Juni 2024, 10:31 WIB
Lambang X yang berada di gedung bekas markas besar Twitter di Market Street di San Francisco, Amerika Serikat, dicopot pada Senin (31/7/2023) waktu setempat. Padahal lambang itu baru beberapa hari dipasang. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan pernyataan terkait kebijakan terbaru Twitter (sekarang dikenal sebagai X) yang memperbolehkan pengguna berbagi konten dewasa dan kekerasan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kasong menegaskan bahwa segala bentuk pornografi dilarang keras di Indonesia.

Larangan ini ditegakkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

"Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografI," jelas Usmar dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/6/2024).

 

Usman juga menambahkan bahwa Kominfo akan memberikan sanksi tegas kepada Twitter jika platform tersebut melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Kominfo Buka Suara soal Rencana Bentuk Dewan Medsos untuk Kontrol Konten

Sanksi yang dapat diberikan termasuk teguran, penghapusan konten, hingga pemblokiran akses ke platform tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU