Saat Khofifah Indar Parawansa Dilaporkan ke KPK, Ali Fikri: akan Didalami
Hukum | 4 Juni 2024, 21:37 WIB“Termasuk substansinya juga dilakukan pengayaan (cek) lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.”
Proses selanjutnya, ungkap Ali Fikri, adalah menentukan apakah benar terjadi peristiwa pidana pada kasus yang dilaporkan.
Baca Juga: Sidang Korupsi SYL di Kementan, Jaksa Hadirkan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah
“Proses berikutnya tentu nanti akan ditentukan apakah memang betul ada peristiwa pidananya, dan itu masuk kategori korupsi, kalau masuk kategori korupsi maka apakah itu menjadi wewenang KPK.”
“Di sana akan dilakukan analisis lebih lanjut oleh bagian pengaduan dan laporan masyarakat KPK,” tambah Ali Fikri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV