> >

Sengketa PHPU Pileg 2024, Demokrat DKI Duga KPU Lakukan Kesalahan Prosedur

Politik | 4 Juni 2024, 06:50 WIB
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Pembukaan kotak suara itu yang resmi menurut PKPU harus dihadiri oleh, satu adalah Bawaslu, kemudian kepolisian, itu wajib, ditambah nanti mengundang pihak-pihak partai politik. Nah, di sini yang terutama adalah dari Demokrat dan Nasdem, itu tapi partai politik yang lain juga boleh, termasuk ini tadi, Bapak-Ibu, ini juga diundang juga untuk hadir di situ, masih autentik atau tidak, gitu."

Baca Juga: Absen Dalam Sidang, Hakim MK Nilai KPU Tak Serius Jalani Proses Sidang PHPU Pileg

"Tapi hasil itu yang difotokopi, yang dibawa hanya untuk ke sini, tidak dibagikan pada beliau-beliau, itu rahasia negara, ya? Bawaslu, cukup? Ya. Baik, jadi ini Perkara ini 09, tinggal menunggu putusan. Untuk bisa memutus, kita masih diperlukan bukti tambahan dari pihak termohon (KPU) yang kita minta, hari Senin terakhir tanggal 3, pukul 13.30 WIB," kata Arief dalam sidang PHPU Pileg 2024, Kamis (30/5/2024).

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU