> >

Refly Harun Sebut Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Konyol, Singgung UU Nomor 10/2016

Hukum | 2 Juni 2024, 07:15 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. (Sumber: KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

“Apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik. Kemarin (putusan MK) mahkamah kakak,” ujar Refly.

Baca Juga: Tanggapan Ketua MA soal Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Diketahu, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

Namun pada Rabu (29/5/2024), MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait penghitungan batas minimal usia calon kepala daerah.

Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan penghitungan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dari terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah yang bersangkutan dilantik.

Pada Pilkada 2024, KPU menjadwalkan penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU