Komisioner BP Tapera: Tidak Semua Pekerja Wajib Jadi Peserta, Hanya yang Gajinya di Atas UMR
Humaniora | 31 Mei 2024, 17:00 WIB"Makanya perlu ada grand design (rancangan besar, red) yang melibatsertakan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah, bareng-bareng, dan konsepnya bukan iuran, nabung, yang sudah punya rumah, dari hasil pemupukan tabungannya, sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah, supaya apa? Supaya bunganya terjaga di level yang lebih rendah dari biaya komersial, saat ini 5 persen," jelasnya.
Seperti diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Baca Juga: Tapera Ditolak Pekerja yang Sudah dan Belum Punya Rumah: Perbanyak Rumah Subsidi, Mudahkan KPR
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV