> >

Komisioner BP Tapera: Tidak Semua Pekerja Wajib Jadi Peserta, Hanya yang Gajinya di Atas UMR

Humaniora | 31 Mei 2024, 17:00 WIB
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers terkait tapera, Jumat (31/5/2024). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan tidak semua pekerja wajib menjadi peserta Tapera.

Heru menegaskan, yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja dengan gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum regional (UMR).

"Kalau melihat substansi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, ya tidak semua pekerja diwajibkan jadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum, di bawah upah minimum, tidak wajib menjadi peserta Tapera," kata Heru dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024), dipantau dari siaran Breaking News Kompas TV.

Lantas, bagaimana pekerja yang tidak membutuhkan dana Tapera namun diwajibkan menjadi peserta Tapera?

Baca Juga: KemenPUPR Ungkap Program Semacam Tapera yang Potong Gaji Juga DIberlakukan Singapura dan Malaysia

Heru menjelaskan, saat ini terjadi kesenjangan yang cukup signifikan terkait kepemilikan rumah oleh masyarakat Indonesia.

"Saat ini di angka 9,95 juta orang atau keluarga yang belum memiliki rumah. Sementara kemampuan pemerintah dengan skema subsider fasilitas pembiayaan menyediakan kurang lebih 250.000 rumah," papar Heru.

Kendati demikian, lanjutnya, tiap tahun ada 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum mempunyai hunian.

Baca Juga: Moeldoko Yakin Tapera Tidak akan Seperti Asabri yang Bikin Jengkel, Dikorupsi Rp22,7 Triliun

Oleh karena itu, menurutnya, jika hanya mengandalkan pemerintah, "deadlock" tersebut tidak akan pernah terurai.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU