Kasus Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus 88 Tak Disanksi, Motif Tak Diungkap
Hukum | 31 Mei 2024, 14:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri dianggap selesai.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho yang menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri, yakni Bripda Iqbal Mustofa.
"Situasinya sampai dengan saat ini sudah selesai pemeriksaannya. Memang kalau nanti ada informasi terbaru atau hal yang lainnya nanti akan kita rilis lagi," tutur dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis. (30/5/2024).
Baca Juga: Sempat Diperiksa usai Terciduk Intai Jampidsus, Kejagung Akhirnya Serahkan Anggota Densus ke Propam
Kasus ini selesai begitu saja tanpa adanya sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Sandi mengatakan, berdasarkan laporan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Bripda Iqbal tidak dianggap melanggar aturan.
"Kalau hasil pemeriksaannya,tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," ujarnya.
Kendati demikian, Sandi mengatakan bahwa ada kemungkinan perkembangan terkait pemeriksaan Bripda Iqbal.
"Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa," kata dia.
Selain tak adanya sanksi yang dijatuhkan, Polri juga tak mengungkap motif Bripda Iqbal melakukan penguntitan terhadap Jampidsus.
Sandi hanya mengatakan bahwa Propam Polri menyimpulkan bahwa tidak ada masalah atau konflik antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Kompas.com