KPK Harap Pansel Capim Pilihan Jokowi Bekerja Independen-Aktif Serap Masukan Masyarakat
Hukum | 31 Mei 2024, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merespons terkait pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya berharap mereka yang terpilih dapat bekerja secara independen dan tidak membawa kepentingan tertentu.
"Kami berharap para Pansel terpilih dapat bekerja secara optimal dan independen dengan melepaskan kepentingan-kepentingan lain, selain kepentingan pemberantasan korupsi yang efektif ke depannya," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Lembaga Antirasuah juga berharap pansel capim KPK yang sudah terpilih aktif menyerap masukan masyarakat. Mengingat masyarakat, kata dia, merupakan pihak yang akan merasakan manfaat dari pemberantasan korupsi maupun korban nyata praktek korupsi.
"Pansel juga secara proaktif harus dapat menyerap berbagai saran, masukan, dan aspirasi masyarakat, sebagai pihak yang akan merasakan manfaat dari pemberantasan korupsi itu sendiri, sekaligus korban sesungguhnya dari praktik-praktik korupsi selama ini," tegasnya, dikutip dari Antara.
KPK menilai para anggota Pansel juga harus sangat memahami problematika pemberantasan korupsi saat ini, sekaligus tantangan-tantangannya, termasuk kebutuhan penguatan regulasi ataupun kelembagaan.
Hal itu, lanjut Ali Fikri, penting agar fungsi-fungsi pemberantasan korupsi bisa lebih berdampak nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, dalam proses seleksi, Pansel Capim KPK mampu melahirkan calon-calon pimpinan dan Dewas KPK yang punya rekam jejak dan komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi.
Serta calon pimpinan dan Dewas yang berintegritas, bebas dari konflik kepentingan, dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
Baca Juga: ICW Meminta Presiden Joko Widodo untuk Membentuk Pansel yang Berintegritas
Di mana calon pimpinan diharapkan dapat membuat pemberantasan korupsi melalui penindakan (represif) yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pemulihan atas kerugian negara secara optimal.
Demikian juga upaya pencegahan (preventif), yang harus bisa membangun sistem tata kelola dan mengawalnya. Sehingga, kata Ali, kerawanan korupsi bisa diminimalkan, yang pada akhirnya akan mendukung perbaikan kualitas pelayanan publik.
DIberitakan Kompas.tv sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan terkait penunjukan sembilan anggota pansel calon pimpinan dan Dewas KPK.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan nama 9 orang Pansel Capim dan Dewas KPK.
Yakni Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh sebagai ketua pansel capim KPK, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria yang juga ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sebagai wakil ketua.
Sementara orang anggota yakni Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Nawal Nely yang merupakan seorang profesional, Kepala Sekretariat Wakil Presiden yang juga seorang ekonom Ahmad Erani Yustika.
Kemudian Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Ambeg Paramarta, ahli hukum pidana yang juga merupakan akademisi Universitas Andalas Elwi Danil, Deputy Director Eksekutif Transparency Rezki Sri Wibowo International (TII), dan akademisi Ilmu Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.
Diketahui, bahwa masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir pada Desember 2024.
Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk pansel untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.
Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Baca Juga: Resmi! Istana Umumkan 9 Nama Pansel KPK, Pratikno: Segera Undang Mereka
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara