> >

KPK Harap Pansel Capim Pilihan Jokowi Bekerja Independen-Aktif Serap Masukan Masyarakat

Hukum | 31 Mei 2024, 06:00 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespons terkait pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Di mana calon pimpinan diharapkan dapat membuat pemberantasan korupsi melalui penindakan (represif) yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pemulihan atas kerugian negara secara optimal.

Demikian juga upaya pencegahan (preventif), yang harus bisa membangun sistem tata kelola dan mengawalnya. Sehingga, kata Ali, kerawanan korupsi bisa diminimalkan, yang pada akhirnya akan mendukung perbaikan kualitas pelayanan publik.

DIberitakan Kompas.tv sebelumnya, Presiden  Jokowi telah menandatangani keputusan terkait penunjukan sembilan anggota pansel calon pimpinan dan Dewas KPK.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan nama 9 orang Pansel Capim dan Dewas KPK.

Yakni Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh sebagai ketua pansel capim KPK, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria yang juga ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sebagai wakil ketua.

Sementara orang anggota yakni Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Nawal Nely yang merupakan seorang profesional, Kepala Sekretariat Wakil Presiden yang juga seorang ekonom Ahmad Erani Yustika.

Kemudian Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Ambeg Paramarta, ahli hukum pidana yang juga merupakan akademisi Universitas Andalas Elwi Danil, Deputy Director Eksekutif Transparency Rezki Sri Wibowo International (TII), dan akademisi Ilmu Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.

Diketahui, bahwa masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir pada Desember 2024.

Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk pansel untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.

Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Baca Juga: Resmi! Istana Umumkan 9 Nama Pansel KPK, Pratikno: Segera Undang Mereka

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU