> >

Tanggapi PP tentang Tapera, Buruh di KASBI Curiga Modus Politik untuk Modal Kekuasaan Rezim Oligarki

Politik | 28 Mei 2024, 18:47 WIB
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. (Sumber: Kompas.com)

“Mulai upah rendah, status kerja rentan dan mudah di-PHK, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing, K3 buruk, pelanggaran hak2 normatif, dll,” ujarnya.

“Bahwa potongan-potongan gaji buruh saat ini sudah sangat besar, tidak sebanding dengan besaran kenaikan upah buruh yang sangat kecil,” tambahnya.

Baca Juga: Gaji Swasta Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Manfaat atau Beban Bagi Karyawan?

Ia kemudian merinci sejumlah potongan yang dimaksud, yakni potongan BPJS Kesehatan 1 %, Jaminan Hari Tua (JHT) 2 %, Jaminan Pensiun 1 %, PPH 21 (take home pay) 5 % dari PTKP,  potongan koperasi, dan lainnya ditambah Tapera 2,5 % dari buruh.

“Sehingga Jika upah buruh 2 juta s.d 5 juta/bulan. Maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp.250.000 s.d 400.000 an/bulan,” katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU