Patuhi Putusan Sela, KPK Sebut Akan Keluarkan Gazalba Saleh dari Tahanan
Hukum | 27 Mei 2024, 19:43 WIBDengan demikian, Majelis Hakim berpendapat, Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta TPPU dalam kasus Gazalba Saleh.
Atas hal tersebut, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.
Adapun dalam kasusnya, Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura (sekitar Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (sekitar Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar.
Selain itu, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Majelis Hakim Kabulkan Nota Keberatan eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Alasannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.