> >

Patuhi Putusan Sela, KPK Sebut Akan Keluarkan Gazalba Saleh dari Tahanan

Hukum | 27 Mei 2024, 19:43 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri terkait Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima nota keberatan (eksepsi) eks Hakim Agung Gazalba Saleh. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima nota keberatan (eksepsi) eks Hakim Agung Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut akan mengeluarkan Gazalba dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Hal tersebut, sesuai dengan putusan sela dimaksud, di mana hakim memerintahkan agar Gazalba Saleh dibebaskan.

"Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Ia pun menyebut lembaga antirasuah akan tetap menghormati putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lebih lanjut Ali mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu salinan putusan sela tersebut.

"Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut," ujarnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Mengaku Dosen dan Pakai KTP Orang untuk Beli Mobil, Rumah, dan Emas

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjelaskan, salah satu alasan mengabulkan nota keberatan Gazalba.

Yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU