> >

Nomor SIM Akan Diganti NIK KTP Mulai 2025, Ini Alasan dan Mekanismenya

Peristiwa | 27 Mei 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Nomor SIM akan diganti NIK (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Rencana tersebut diungkapkan oleh Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. Ia mengatakan NIK akan menggantikan nomor SIM mulai 2025.

“Wacananya, tahun depan, In Syaa Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri, Jumat (24/5/2024) dikutip dari Antara.

Alasan Nomor SIM Diganti NIK

Yusri mengatakan, nomor SIM akan diganti NIK dengan tujuan untuk menerapkan satu data (single data). Selain itu juga sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.

Pasalnya, kata Yusri, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung mendapat NIK.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Ini Kata Korlantas

Korlantas berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.

“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” katanya.

Selain itu, ia menyebut, penerapan single data nomor SIM diganti KTP untuk menghindari data ganda.

Dengan nomor SIM yang ada saat ini, jelasnya, satu pemegang SIM di Jakarta, bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda.

“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan jika SIM berganti menjadi NIK, yang sudah tunggal satu data, kejadian seperti di atas tidak akan terjadi.

“Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” kata Yusri.

Yusri menambahkan, wacana nomor SIM menjadi NIK ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM. Selain itu, single data juga membuat efisiensi dan efektivitas bisa jadi satu nomor dengan BPJS dan KTP.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bagaimana Mengatasinya jika Terdaftar?

Mekanisme Penggantian Nomor SIM ke NIK

Yusri menegaskan, pergantian nomor SIM menjadi NIK KTP hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan baru.

"Nanti pas diperpanjang atau bikin SIM baru (baru pakai NIK). Misalnya jika tahun depan saya berlakukan tapi SIM mati tahun 2027, ya 2027 baru pakai (NIK)," ujarnya.

Yusri memastikan, kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK bukan berarti masyarakat harus membuat SIM di domisili sesuai KTP.

Menurutnya, selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, masyarakat bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM.

"Bebas, kamu kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamatmu tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang," tutur Yusri.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU