> >

Nomor SIM Akan Diganti NIK KTP Mulai 2025, Ini Alasan dan Mekanismenya

Peristiwa | 27 Mei 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Nomor SIM akan diganti NIK (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Rencana tersebut diungkapkan oleh Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. Ia mengatakan NIK akan menggantikan nomor SIM mulai 2025.

“Wacananya, tahun depan, In Syaa Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri, Jumat (24/5/2024) dikutip dari Antara.

Alasan Nomor SIM Diganti NIK

Yusri mengatakan, nomor SIM akan diganti NIK dengan tujuan untuk menerapkan satu data (single data). Selain itu juga sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.

Pasalnya, kata Yusri, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung mendapat NIK.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Ini Kata Korlantas

Korlantas berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.

“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” katanya.

Selain itu, ia menyebut, penerapan single data nomor SIM diganti KTP untuk menghindari data ganda.

Dengan nomor SIM yang ada saat ini, jelasnya, satu pemegang SIM di Jakarta, bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU