> >

Selain Keluarga, Ada Desakan agar Persidangan Kasus SYL Hadirkan Auditor dan Anggota BPK

Hukum | 25 Mei 2024, 21:27 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (22/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Jadi terhadap auditor itu harus dituntut secara pidana. Ini menjadi penting agar tidak timbul kesan BPK itu sebagai lembaga pemicu korupsi di kementerian-kementerian dan lembaga negara," tegas Fickar.

Pernyataan bernada keras juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, prinsip pembuktian dalam perkara pidana termasuk pidana korupsi adalah semua saksi yang diperiksa oleh KPK misalnya Ahmad Sahroni atau yang namanya ada dan disebut dalam berkas perkara, harus dihadirkan untuk memperkuat pembuktian. 

"Kalau saksi anggota BPK yang diperiksa oleh KPK kalau ada dalam berkas perkara, wajib dihadirkan dan didengar keterangannya," kata Sugeng, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga: KPK Sita 2 Mobil dan 1 Motor Milik SYL di Makassar, Diduga Hasil Pencucian Uang

Bahkan keterangan itu, sambung Sugeng,  bila terindikasi tindakan suap atau gratifikasi dari SYL atau aparaturnya kepada anggota BPK tersebut, maka keterangan itu akan menjadi satu keterangan yang penting di persidangan. 

"Ini bisa ditindaklanjuti oleh Tipikor untuk menjerat saksi tersebut yaitu oknum BPK ini," katanya.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil dan memeriksa auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bila Dewan Etik BPK sudah memutuskan ada pelanggaran. Tidak harus menunggu proses peradilan Tipikor dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL selesai.

"Sebenarnya keputusan Dewan Etik itu sangat kuat. Tapi itu tadi, apakah serius mengusutnya? Lalu apakah serius memberikan sanksinya atau tidak. Apakah sekadar formalitas atau main-main," kata Ujang.

Dewan Etik itu, kata Ujang, sangat strategis dan penting untuk menilai seberapa besar dan berat pelanggaran auditor dan anggota BPK. 

"Keputusan etik itu sangat kuat, tapi itu jangan sampai main mata. Jangan sampai kedip-kedipan dengan yang diperiksa. Jangan sampai tahu sama tahu. Atau jangan-jangan Dewan Etik pun banyak persoalan. Tapi kita harus percaya kepada Dewan Etik agar pemeriksaannya benar dan keputusannya kuat," tambah Ujang.

Menurut Ujang, KPK bisa segera bertindak cepat dan tak harus menunggu vonis SYL, bila keputusan Dewan Etik keluar lebih cepat.

 

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU