> >

Selain Keluarga, Ada Desakan agar Persidangan Kasus SYL Hadirkan Auditor dan Anggota BPK

Hukum | 25 Mei 2024, 21:27 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (22/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus bergulir dan mengungkap fakta-fakta baru. Pekan depan, pengadilan akan menghadirkan keluarga SYL. Dari istri, anak hingga cucu.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.

"Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan), yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau, Pak SYL,” ujar Meyer kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

“Kemudian ada anaknya, Pak Kemal Redindo dan juga cucunya Andi Tenri atau dikenal dengan Bibi."

"Surat panggilan telah kami kirimkan, dan sudah kami minta staf untuk melakukan koordinasi melalui sarana tercepat, dalam hal ini media telekomunikasi handphone,” ucap Meyer.

Desakan Hadirkan Auditor BPK

Namun yang tak kalah penting, sejumlah pihak juga mendesak pengadilan menghadirkan auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang namanya disebut, terkait adanya aliran dana mencapai Rp5 miliar guna mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP). 

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman mendorong auditor BPK yang diduga menerima suap, dihadirkan di persidangan perkara SYL.  

“Menurut saya, perlu membuka informasi ini dengan cara memanggil pihak-pihak yang diduga memberi dan menerima ke depan persidangan SYL,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2024). 

Baca Juga: Saksi Sebut SYL Minta Dibelikan Parfum, HP hingga Pin Emas kepada Pegawai Kementan

Hal yang sama disampaikan Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar. "Ya, harus dipanggil dan diperiksa. Bahkan juga seharusnya diproses hukum sebagai bagian dari Tipikor," kata Fickar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

"Kalau benar merekalah yang memicu korupsi di kementerian dan lembaga negara," kata Fickar.

Dalam pandangan Fickar, tindakan auditor dan juga atasannya yang terindikasi, harus dituntut secara pidana. Ini karena dari tindakannya sudah masuk pidana.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU