Kasus Vina, Kuasa Hukum Nilai Janggal: DPO yang Dirilis Polisi Usianya 31, Pegi Sekarang 27 Tahun
Hukum | 24 Mei 2024, 17:52 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Polisi menangkap Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, satu dari tiga buronan yang namanya masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat.
Pegi ditangkap polisi di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024) setelah buron selama delapan tahun lamanya.
Namun, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, merasa ada yang janggal dengan penangkapan kliennya yang disebut sebagai dalang pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pertanyakan Polisi Setop Penyelidikan Pegi di 2016 usai Bawa 2 Motor
Sebab, Sugianti menilai terdapat perbedaan cukup mencolok antara data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis pihak kepolisian mengenai Pegi dengan kliennya yang ditangkap baru-baru ini.
"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikal, dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan,” kata Sugianti dikutip dari Tribun Jabar pada Jumat (24/5/2024).
“Sementara Pegi (kliennya) kan (tinggal) di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun.”
Sugianti menegaskan, bahwa kliennya Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Eky. Sebab, Pegi sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016.
Ia pun mempertanyakan sikap kepolisian yang menghentikan penyelidikan terhadap kliennya Pegi pada 2016 silam.
Sugianti menjelaskan, usai terjadi peristiwa pembunuhan terhaadap Vina dan Eky pada 2016, polisi sebenarnya sudah pernah mendatangi rumah Pegi. Namun, orang yang dicarinya tidak berada di rumah.
Baca Juga: Mantan Kabareskrim Polri Ungkap Sulitnya Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Faktornya
"Tahun 2016 lalu, rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian. Namun, saat itu, Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung," ucap Sugianti.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar