> >

Pakar Psikologi Forensik Minta Mabes Polri Turun Tangan Selidiki Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Hukum | 24 Mei 2024, 00:45 WIB
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel saat berbincang di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (22/11/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Mabes Polri diminta turun tangan untuk mengetahui faktor apa yang membuat kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat berlarut-larut hingga 8 tahun.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menilai, lamanya proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa saja dipengaruhi oleh banyak faktor. 

Mulai minimnya saksi dan alat bukti yang didapat, tingginya penanganan perkara di Mapolres Cirebon, hingga kurangnya SDM yang bisa ditugaskan mendalami perkara tersebut sampai tuntas. 

Untuk permasalahan minim saksi dan bukti, Reza menilai, hal tersebut akan membuat aspek legal sebuah perkara menjadi rumit, terutama dalam hal pembuktian. 

Sebab penegakan hukum hanya boleh berkerja di atas makanisme pembuktian. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Vina soal Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong: Ini Kok Cepat Ditangkapnya

Peran Mabes Polri ini tidak sekadar memberikan panduan kepada penyidik, tapi juga mendalami apakah lamanya penyidikan kasus lantaran masalah kompetensi personel atau terdapat problem mengenai integritas personel. 

"Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu memang divisi Mabes Polri yang harus turun tangan," ujar Reza di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (23/5/2024). 

Reza juga mengingatkan, untuk menuntaskan kasus harus mengedepankan aspek menyeluruh, objektif dan transparan.

Dikhawatirkan tingginya tekanan publik agar kasus yang sudah berjalan delapan tahun bisa tuntas. 

Bahkan, membuat anggota kepolisian yang menangani perkara tersebut kehabisan stamina dan kesabaran yang berujung tindakan tidak profesional. 

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pegi Perong, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron Selama 8 Tahun

"Objektif berarti sesuai peraturan hukum dan sesuai dengan kaidah keilmuan. Jangan sampai dalam situasi penuh tekanan ini anggota melakukan pemeriksaan yang terkesan abusive, menyiksa, melakukan kekejaman kepada orang yang sedang diintrogasi," ujar Reza. 

Sejauh ini, jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap satu dari tiga buronan pembunuhan Vina dan Eky. 

Kasus pembunuhan sepasang kekasih itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Tersangka pelaku pembunuhan yang ditangkap bernama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Pegi ditangkap di Bandung saat bekerja sebagai kuli bangunan. 

Total ada 11 tersangka dalam kasus pembunuhan vina. Delapan sedang menjalani hukuman pidana kurungan, satu tersangka yang buron berhasil ditangkap dan dua tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU