Terungkap, Anak SYL Kemal Redindo Disebut Kerap Usulkan Nama untuk Isikan Jabatan di Kementan
Hukum | 23 Mei 2024, 05:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL bernama Kemal Redindo disebut kerap mengusulkan nama untuk mengisikan jabatan tertentu di Kementerian Pertanian (Kementan).
Demikian hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian Zulkifli, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta.
Setelah mendapat usulan dari Kemal Redindo, kata Zulkifli, biasanya usulan tersebut ia bawa ke Sekretaris Jenderal Kementan.
Baca Juga: SYL Bantah Terima Durian Seharga Rp46 Juta dari Pejabat Kementan: Saya Terheran-heran Saja
"Malah terkadang sebaliknya, kami yang dapat informasi pengusulan nama yang berasal dari Redindo oleh Sekjen," kata Zulkifli dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Dia menjelaskan, usai usulan nama itu diajukan, pihaknya membahas dalam tim atas persetujuan Sekretaris Jenderal Kementan hingga para Direktur Jenderal Kementan.
Menurutnya, pembahasan usulan nama dari Redindo, yang saat itu bekerja di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan tetap dilakukan dan tidak ditolak lantaran nama-nama yang diajukan memenuhi persyaratan.
"Meski yang mengusulkan orang luar, yang kami pahami kalau eselon I dan Sekjen sudah mengetahui sebagai atasan kami, serta masuk dalam daftar pembahasan ya itu dibahas oleh tim," tuturnya.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Pengakuan Pejabat Kementan Patungan Rp773 Juta Biayai SYL ke Belgia, Sisihkan Uang Perjalanan Dinas
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jaksa Gali Lagi Aliran Uang Pemerasan SYL di Kementan: Ada Pembelian Mikrofon, Iphone hingga Durian
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara