Terungkap, Anak SYL Kemal Redindo Disebut Kerap Usulkan Nama untuk Isikan Jabatan di Kementan
Hukum | 23 Mei 2024, 05:57 WIBPemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jaksa Gali Lagi Aliran Uang Pemerasan SYL di Kementan: Ada Pembelian Mikrofon, Iphone hingga Durian
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara