Tanggapi Aduan PPLN usai Sidang Etik Perdana Dugaan Asusila, Ketua KPU: Saya Merasa Dirugikan
Hukum | 22 Mei 2024, 18:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menanggapi laporan atau aduan pelanggaran kode etik dugaan asusila terhadap dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Tanggapan tersebut disampaikan seusai pelaksannaan sidang perdana perkara aduan tersebut, di Kantor DKPP, Rabu (22/5/2024).
Hasyim menyebut hari ini merupakan waktu yang tepat untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum pengadu terhadap dirinya.
“Waktu itu kan saya ditanya apa tanggapan saya, saya jawab bahwa saya akan menanggapi di waktu yang tepat,” kata Hasyim, dikutip dari YouTube Kompas TV.
“Dan saya kira sekarang ini adalah waktu yang tepat, karena pada waktu itu yang saya dengar dan saya baca melalui media, kuasa hukum pengadu kan menyatakan bahwa nanti akan meminta nanti persidangannya adalah persidangan tertutup.”
Ia menjelaskan, jika persidangan dilakukan secara tertutup, dan ia menanggapi hal yang akan dilaporkan atau menjadi pokok perkara maka itu akan menjadi masalah.
“Kalau persidangan tertutup, kalau kemudian hal-hal yang mau dilaporkan atau topik-topik atau pokok perkara yang diadukan saya tanggapi di luar persidangan, itu kan bisa problematik.”
Baca Juga: Panas! Dengar Jawaban Ketua KPU Hasyim soal Jet Pribadi, Anggota Komisi II DPR: Apa Urgensinya?
“Sekarang sidangnya sudah berjalan, sudah terjadi, dan kemudian saya mengikuti, menyimak, mendengarkan, dan juga saya menjawab atau merespons tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada saya,” tambahnya.
Yang pertama, kata Hasyim, ia mengetahui adanya laporan tersebut melalui pemberitaan setelah kuasa hukum pengadu melakukan konferensi pers.
“Kemudian dalam perkembangannya juga ada liputan khusus dan segala macam yang merujuk kepada apa yang dilaporkan kepada DKPP.”
“Pertama yang saya sampaikan begini, saya pada waktu itu belum tahu apa yang menjadi pokok aduannya dan saya tahunya dari pemberitaan dan dari materi press rilis yang disampaikan,” tegasnya.
Saat itu, lanjut Hasyim, dirinya belum mengetahui apakah betul yang disampaikan pada waktu mendaftarkan perkara tersebut kemudian menjadi bahan pokok aduan atau tidak.
“Kan saya belum tahu, sehingga baru tahu jadi atau tidak pada hari ini. Kedua, pada hari ini disampaikan pokok-pokok aduan, tuduhan kepada saya.”
“Tapi karena materinya sidang tertutup maka saya tidak akan menyampaikan apa yang menjadi materi pemeriksaan dalam sidang DKPP, karea itu menjadi komitmen kita bersama yang terlibat dalam persidangan, bhawa karena sidang ini merupakan sidang tertutup, maka apa yang terjadi atau berkembang di dalam tidak akan menjadi konsumsi publik” bebernya.
Ia menegaskan bahwa hal-hal yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada media mengenai laporan mereka ke DKPP merupakan bagian dari pokok perkara.
“Saya terus terang saja merasa dirugikan, karena apa? Hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada.”
“Apakah jadi pokok-pokok itu atau tidak dijadikan bahan dalam persidangan, belum nyata. Tapi sudah disampaikan pada publik,” tambahnya.
Hasyim juga berpendapat bahwa pihak pengadu menyampaikan bahwa sidang akan dilaksanakan secara tertutup, namun mereka menyampaikan pokok aduan kepada publik.
“Di satu sisi menyampaikan bahwa sidang nya tertutup, tapi di sisi lain, pokok-pokok aduan yang mestinya menjadi bahan persidangan tertutup disampaikan kepada publik.”
“Kemudian tersiar di mana-mana, seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan untuk jadi pokok perkara tersebut,” tuturny.
Ia pun membantah seuruh pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun kuasa hukumnya.
“Pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” tambahnya.
“Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi ada pioin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang disoal, yang dituduhkan kepada saya, semuanya saya bantah.”
Menurutnya, ia bukan sekadar membantah, melainkan arena memang fakta yang terjadi tidak seperti yang disampaikan.
“Faktanya tidak demikian, sehingga ketika itu disampaikan kepada publik kan kesannya kemudian saya sudah dikepung sana-sini, bahkan ada media yang secara husus melakukukan reportase atau liputan pemberitaan itu secara khusus.”
Baca Juga: Ketua KPU Hadiri Sidang Etik Dugaan Tindak Asusila di DKPP
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Adapun perkara tersebut diadukan oleh perempuan berinisial CAT. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV