Tanggapi Aduan PPLN usai Sidang Etik Perdana Dugaan Asusila, Ketua KPU: Saya Merasa Dirugikan
Hukum | 22 Mei 2024, 18:53 WIBIa menegaskan bahwa hal-hal yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada media mengenai laporan mereka ke DKPP merupakan bagian dari pokok perkara.
“Saya terus terang saja merasa dirugikan, karena apa? Hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada.”
“Apakah jadi pokok-pokok itu atau tidak dijadikan bahan dalam persidangan, belum nyata. Tapi sudah disampaikan pada publik,” tambahnya.
Hasyim juga berpendapat bahwa pihak pengadu menyampaikan bahwa sidang akan dilaksanakan secara tertutup, namun mereka menyampaikan pokok aduan kepada publik.
“Di satu sisi menyampaikan bahwa sidang nya tertutup, tapi di sisi lain, pokok-pokok aduan yang mestinya menjadi bahan persidangan tertutup disampaikan kepada publik.”
“Kemudian tersiar di mana-mana, seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan untuk jadi pokok perkara tersebut,” tuturny.
Ia pun membantah seuruh pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun kuasa hukumnya.
“Pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” tambahnya.
“Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi ada pioin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang disoal, yang dituduhkan kepada saya, semuanya saya bantah.”
Menurutnya, ia bukan sekadar membantah, melainkan arena memang fakta yang terjadi tidak seperti yang disampaikan.
“Faktanya tidak demikian, sehingga ketika itu disampaikan kepada publik kan kesannya kemudian saya sudah dikepung sana-sini, bahkan ada media yang secara husus melakukukan reportase atau liputan pemberitaan itu secara khusus.”
Baca Juga: Ketua KPU Hadiri Sidang Etik Dugaan Tindak Asusila di DKPP
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Adapun perkara tersebut diadukan oleh perempuan berinisial CAT. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV