Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Nurul Ghufron Disebut Panik Tak Bisa Bantah Pelanggaran Etik
Hukum | 22 Mei 2024, 11:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinilai panik dan tidak sanggup membantah secara substansi soal pelanggaran etik yang diduga dilakukannya.
Sehingga melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penyalagunaan kewenangan, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Demikian Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute, Praswad Nugraha dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
“Tindakan Nurul Ghufron yang terus mengganggu kerja penegakan etik Dewas atas dirinya menunjukkan kepanikan Ghufron, karena tidak mampu membantah secara substansial bahwa pelanggaran etik itu ada nyatanya,” kata Praswad.
Baca Juga: NasDem Tolak Anggapan Anies Turun Kelas jika Maju di Pilkada: Jakarta Butuh Figur Kuat
“Tidak ada bantahan sama sekali sampai hari ini bahwa peristiwa tersebut terjadi,” tambah Praswad.
Menurut Praswad, tindakan yang dilakukan Nurul Ghufron berpeluang untuk membuka pelanggaran etik baru karena menghalang-halangi penegakan etik oleh Dewas KPK.
“Perbuatan ini bisa dilihat sebagai rangkaian upaya menghalang-halangi penegakan etik yang dapat membuka pelanggaran etik baru. Kami mendorong Dewan Pengawas justru membuka investigasi baru atas pelanggaran etik ini,” ucap Praswad.
“Berbagai upaya dilakukan (Nurul Ghufron) bukan hanya untuk menghindari pertanggungajwaban, tetapi secara pribadi menyerang anggota Dewas. Bahkan bukan hanya membuka investigasi etik baru tetapi juga melaporkan kepada Kepolisian terkait dugaan merintangi pelaksanaan undang-undang.”
Baca Juga: Politikus Nasdem Ingin Anies Pimpin Jakarta Lagi, Heru Budi Usir Warga Kampung Bayam, Potong Bansos
Sebab jika dibiarkan, kata Praswad, langkah Nurul Ghufron bisa jadi preseden bagi pelanggar etik lainnya di internal KPK.
“Perbuatan terus menghalangi adalah perbuatan tidak beretika dari pimpinan lembaga yang harusnya menjadi contoh penegakan etika dan integritas. Langkah Ghufron ini akan menjadi preseden yang akan dilakukan oleh pelanggar etik diinternal KPK,” ujar Praswad.
“PTUN dan Bareskrim akan dibanjiri oleh berbagai perlawanan atas Dewas apabila dibiarkan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV