> >

Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Nurul Ghufron Disebut Panik Tak Bisa Bantah Pelanggaran Etik

Hukum | 22 Mei 2024, 11:21 WIB
Nurul Ghufron dalam konferensi pers penahanan dua tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat pada PKH Kemensos, Jumat (15/9/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sebab jika dibiarkan, kata Praswad, langkah Nurul Ghufron bisa jadi preseden bagi pelanggar etik lainnya di internal KPK.

“Perbuatan terus menghalangi adalah perbuatan tidak beretika dari pimpinan lembaga yang harusnya menjadi contoh penegakan etika dan integritas. Langkah Ghufron ini akan menjadi preseden yang akan dilakukan oleh pelanggar etik diinternal KPK,” ujar Praswad.

“PTUN dan Bareskrim akan dibanjiri oleh berbagai perlawanan atas Dewas apabila dibiarkan.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU