Dewas KPK Tunda Sidang Vonis Etik Nurul Ghufron, Hormati Putusan Sela PTUN
Hukum | 21 Mei 2024, 15:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sidang vonis tersebut sejatinya digelar pada Selasa (21/5/2024) siang ini. Namun sidang ditunda karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta penundaan pemeriksaan etik terhadap Ghufron.
"Majelis Dewan Pengawas telah menerima satu penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang memerintahkan bahwa majelis sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara harus menghentikan atau menunda pemeriksaan terhadap dugaan pelanggar etik Nurul Ghufron," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, Selasa.
"Oleh karena itu, kami terpaksa harus menunda pembacaaan putusan, yang seyogianya harus sudah kami lakukan tadi."
Tumpak pun mengaku pihaknya baru mendapatkan pemberitahuan soal putusan sela PTUN tersebut pada Selasa siang.
"Sebelumnya kami telah menetapkan akan membacakan putusan hari ini. Tetapi kemarin sore kami mendapat pemberitahuan melalui e-Court, ada penetapan. Dan tadi sekitar pukul 13.00 WIB dikirimlah penetapannya melalui e-Court, yang menyatakan bahwa harus dilakukan penundaan," jelasnya.
Tumpak mengaku sejatinya putusan terhadap dugaan pelanggaran etik Ghufron telah selasai dan tinggal dibacakan.
Namun karena menghormati putusan PTUN tersebut, pihaknya pun menunda pembacaan vonis.
Baca Juga: Vonis Sidang Etik Dijadwalkan Digelar Hari Ini, Nurul Ghufron Minta Dewas Patuhi Putusan Sela PTUN
"Menghormati, itulah kami tidak membacakan putusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang sudah kami sidangkan beberapa waktu lalu," ucapnya.
"Sebenarnya putusannya sudah selesai, musyawarah majelis pun kemarin sudah selesai dan dengan suara bulat. Tetapi kami menghormati adanya penetapan ini."
"Oleh karena itu, perlu teman-teman pers juga memaklumi ini, kami tidak bisa melawan putusan, penetapan itu. Begitulah kalau kita pegang prinsip taat akan hukum."
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan pertimbangan majelis PTUN tentang keluarnya penetapan tersebut.
"(Pertimbangan) di sini disebut karena alasan mendesak, saya tidak tahu juga alasan mendesak apa itu, tetapi itulah alasannya sehingga dikeluarkannya penetapan ini," jelas Tumpak.
"Kami selaku majelis Dewas harus menghormati penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan PTUN ini, maka ditundalah pembacaan putusan, walaupun musyawarah sudah selesai tinggal membacakan saja."
Baca Juga: Dewas KPK Diminta Tak Tersandera Proses Gugatan Nurul Ghufron di PTUN: Memutus Etik Dasarnya UU KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV