Dewas KPK Tunda Sidang Vonis Etik Nurul Ghufron, Hormati Putusan Sela PTUN
Hukum | 21 Mei 2024, 15:23 WIB"Sebenarnya putusannya sudah selesai, musyawarah majelis pun kemarin sudah selesai dan dengan suara bulat. Tetapi kami menghormati adanya penetapan ini."
"Oleh karena itu, perlu teman-teman pers juga memaklumi ini, kami tidak bisa melawan putusan, penetapan itu. Begitulah kalau kita pegang prinsip taat akan hukum."
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan pertimbangan majelis PTUN tentang keluarnya penetapan tersebut.
"(Pertimbangan) di sini disebut karena alasan mendesak, saya tidak tahu juga alasan mendesak apa itu, tetapi itulah alasannya sehingga dikeluarkannya penetapan ini," jelas Tumpak.
"Kami selaku majelis Dewas harus menghormati penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan PTUN ini, maka ditundalah pembacaan putusan, walaupun musyawarah sudah selesai tinggal membacakan saja."
Baca Juga: Dewas KPK Diminta Tak Tersandera Proses Gugatan Nurul Ghufron di PTUN: Memutus Etik Dasarnya UU KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV