> >

Dewas KPK Diminta Tak Tersandera Proses Gugatan Nurul Ghufron di PTUN: Memutus Etik Dasarnya UU KPK

Hukum | 21 Mei 2024, 13:27 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan), Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) dan Syamsuddin Haris (kiri) saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

“Dapat dibayangkan betapa berbahayanya ketika ke depan berbagai pihak yang diajukan etik dalam mekanisme yang sudah diatur secara rigid dalam level undang-undang dicegah untuk berlaku dengan perintah dari pengadilan yang mengadili Tata Usaha Negara. Untuk itu, Dewan Pengawas KPK tidak perlu ragu untuk melanjutkan putusan tersebut.”

Dalam pandangan Praswad, Nurul Ghufron harusnya memiliki rasa malu untuk mengakui kesalahan dan bahkan mengundurkan diri dari Pimpinan KPK bukan malah mencari beribu jalan untuk lolos hanya untuk mempertahankan jabatan semata.

“KPK adalah lembaga yang bukan hanya penegak hukum tetapi merupakan simbol penjagaan etika dari berbagai tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan jabatan,” tegas Praswad.

“Bagaimana bisa KPK mendorong kepatuhan etika ketika lembaganya masih dipimpin oleh pihak yang bermasalah secara etika.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU