> >

Dewas KPK Diminta Tak Tersandera Proses Gugatan Nurul Ghufron di PTUN: Memutus Etik Dasarnya UU KPK

Hukum | 21 Mei 2024, 13:27 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan), Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) dan Syamsuddin Haris (kiri) saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak tersandera pada proses gugatan Nurul Ghufron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).

“Dewan Pengawas KPK jangan terpengaruh oleh upaya putus asa yang dilakukan oleh Nurul Ghufron melalui PTUN,” ujar Praswad.

“Mengingat yang diajukan oleh Ghufron adalah terbatas pada surat pemanggilan, sehingga bukan masuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara dan ketika bicara tindakan administratif maka tindakan tersebut belum terselesaikan. Terlebih seharusnya sengketa terkait prosedur yang tengah berjalan diajukan kepada Ombudsman Republik Indonesia.”

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungi Sumbar, Tinjau Lokasi Banjir Bandang dan Serahkan Bantuan

Apalagi, kata Praswad, Nurul Ghufron mendasarkan pada surat pemanggilan sehingga putusan etik berada di luar objek sengketa.

“Sehingga seharusnya tetap dapat dibacakan (putusan etik terhadap Nurul Ghufron) oleh Dewan Pengawas KPK,” kata Praswad.

Selain itu, proses dan putusan Dewan Pengawas KPK adalah putusan yang dalam penjatuhannya dilindungi oleh UU KPK karena bergerak diranah etik yang berbeda dengan ranah PTUN.

“Untuk itu, Dewas KPK jangan ragu dalam menjalankan fungsi memutus etik karena sudah didasarkan pada UU KPK yang berlaku saat ini,” ujar Praswad.

Baca Juga: Ngabalin Bantah Persoalan Mahalnya UKT Tidak Mendapat Perhatian dari Presiden Jokowi

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU