> >

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim, Lebih dari Satu Orang

Hukum | 21 Mei 2024, 07:51 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers, Senin (20/5/2024). Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri.

Ghufron menyebut laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/5/2024).

Ia menyebut langkahnya menempuh jalur hukum adalah hak setiap warga negara dan merupakan fasilitas yang disediakan negara untuk menyelesaikan sengketa.

"Saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," ujarnya.

Meski demikian, ia tak memerinci anggota Dewas KPK yang dilaporkannya ke Bareskrim.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut hanya mengatakan yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri lebih dari satu orang.

"Ada beberapa, tidak satu," ucapnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Menunggu Putusan Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik dan Perlawaan Nurul Ghufron

Laporan tersebut telah disampaikan Ghufron ke Bareskrim pada 6 Mei 2024 lalu. 

Sebagaimana diketahui, Ghufron saat ini tengah tengah menjalani sidang kode etik di Dewas KPK.

Ia sebelumnya diadukan ke Dewas atas dugaan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Ghufron pun telah buka suara terkait tudingan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa yang menjadi objek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022 lalu.

Saat itu, permintaan ADM yang sudah mengajukan mutasi, belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. 

Sang pegawai mengajukan mutasi karena ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.

Ghufron pun mengatakan siap dihukum apabila dirinya terbukti melanggar wewenang sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Nurul Ghufron Mengaku Persiapkan Diri Baik-Baik Hadapi Sidang Etik oleh Dewas KPK

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU