> >

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim, Lebih dari Satu Orang

Hukum | 21 Mei 2024, 07:51 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers, Senin (20/5/2024). Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri.

Ghufron menyebut laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/5/2024).

Ia menyebut langkahnya menempuh jalur hukum adalah hak setiap warga negara dan merupakan fasilitas yang disediakan negara untuk menyelesaikan sengketa.

"Saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," ujarnya.

Meski demikian, ia tak memerinci anggota Dewas KPK yang dilaporkannya ke Bareskrim.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut hanya mengatakan yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri lebih dari satu orang.

"Ada beberapa, tidak satu," ucapnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Menunggu Putusan Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik dan Perlawaan Nurul Ghufron

Laporan tersebut telah disampaikan Ghufron ke Bareskrim pada 6 Mei 2024 lalu. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU