> >

Dirjen Perkebunan Sebut SYL Minta Dibelikan Mikrofon Rp25 Juta dengan Dalih 'Saya Pinjam, Dek'

Hukum | 20 Mei 2024, 14:35 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat jadi Mentan sempat meminta dibelikan mikrofon Rp25 juta ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Syahrul Yasin Limpo (SYL) semasa menjabat sebagai Menteri Pertanian disebut meminta dibelikan mikrofon seharga Rp25 juta kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut disampaikan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, Senin (20/5/2024).

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait keterangan Andi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya permintaan pembelian mikrofon oleh SYL.

Andi pun membenarkan hal itu. Menurut penjelasannya, mikrofon tersebut seharga Rp25 juta dan diantar ke rumah dinas SYL saat itu, di kawasan Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan.

"Di luar yang saksi terangkan ini, apakah ada lagi pemberian ataupun permintaan yang saksi penuhi terhadap Pak Yasin Limpo ataupun keluarganya?" tanya jaksa.

"Semua sudah saya sampaikan dalam BAP," jawab Andi.

"Karena saksi sebut BAP, di sini kami menyebut ada permintaan mikrofon?" tanya jaksa mengonfirmasi.

"Iya itu melalui chat Pak Menteri dan menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan dan sampaikan ke Wichan," jelas Andi.

Andi pun menyebut, saat meminta dibelikan mikrofon tersebut, SYL berdalih meminjam uang.

Baca Juga: Dirjen Perkebunan Sebut Tombok Rp317 Juta demi Bayari Biaya Perjalanan, Umrah dan Servis Mercy SYL

Namun Andi menyebut hingga saat ini, uang untuk membeli mikrofon tersebut belum diganti oleh SYL.

"Waktu itu permintaan langsung dari Pak Menteri melalui chat ya?" tanya jaksa.

"Iya. Posisinya Pak Menteri menyampaikan bahwa 'Saya pinjam, dek'," jawab Andi.

"Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya jaksa lagi.

"Belum," jawab Andi.

Jaksa kemudian mendalami terkait sosok yang membelikan mikrofon tersebut.

"Yang membelikan siapa saat itu? Saksi langsung apa staf saksi?" tanya jaksa.

"Pak Sukim (Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan)," jawab Andi.

"Kemudian dikirim ke rumah Wichan?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Andi.

Lebih lanjut, jaksa bertanya apakah merek mikrofon yang akan dibeli tersebut adalah pilihan dari SYL langsung atau dipilihkan oleh Andi. Andi pun menjawab hal itu sesuai dengan permintaan SYL.

"Itu saksi yang mencarikan atau sudah langsung dimintanya seperti itu?" tanya jaksa kembali.

"Dari beliau (SYL)," jawab Andi.

"Untuk harganya saat itu saksi sudah tahu persis?" tanya jaksa.

"Iya, seperti itu, Rp25 juta," ucap Andi.

Baca Juga: KPK Geledah dan Sita Rumah Eks Anak Buah SYL di Parepare Sulawesi Selatan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU