> >

Dirjen Perkebunan Sebut SYL Minta Dibelikan Mikrofon Rp25 Juta dengan Dalih 'Saya Pinjam, Dek'

Hukum | 20 Mei 2024, 14:35 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat jadi Mentan sempat meminta dibelikan mikrofon Rp25 juta ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

"Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya jaksa lagi.

"Belum," jawab Andi.

Jaksa kemudian mendalami terkait sosok yang membelikan mikrofon tersebut.

"Yang membelikan siapa saat itu? Saksi langsung apa staf saksi?" tanya jaksa.

"Pak Sukim (Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan)," jawab Andi.

"Kemudian dikirim ke rumah Wichan?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Andi.

Lebih lanjut, jaksa bertanya apakah merek mikrofon yang akan dibeli tersebut adalah pilihan dari SYL langsung atau dipilihkan oleh Andi. Andi pun menjawab hal itu sesuai dengan permintaan SYL.

"Itu saksi yang mencarikan atau sudah langsung dimintanya seperti itu?" tanya jaksa kembali.

"Dari beliau (SYL)," jawab Andi.

"Untuk harganya saat itu saksi sudah tahu persis?" tanya jaksa.

"Iya, seperti itu, Rp25 juta," ucap Andi.

Baca Juga: KPK Geledah dan Sita Rumah Eks Anak Buah SYL di Parepare Sulawesi Selatan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU