> >

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Dimintai Klarifikasi soal LHKPN

Hukum | 20 Mei 2024, 12:49 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Senin (20/5/2024). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Baca Juga: Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Perannya

Pahala menerangkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal investasi pegawai Kementerian Keuangan dalam sebuah perusahaan.

Aturan tersebut mengatur jenis perusahaan di mana pegawai Kementerian Keuangan diperkenankan untuk berinvestasi.

"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT kan nggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ," ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan telah membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) sejak 9 Mei 2024.

Pembebastugasan tersebut dilakukan atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga Rahmady.

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Senin, 13 Mei lalu, dikutip dari Antara.

Baca Juga: KPK Periksa Pimpinan Perusahaan Sekuritas Sarifuddin Sitorus Usut Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara


TERBARU