Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Dimintai Klarifikasi soal LHKPN
Hukum | 20 Mei 2024, 12:49 WIBBaca Juga: Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Perannya
Pahala menerangkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal investasi pegawai Kementerian Keuangan dalam sebuah perusahaan.
Aturan tersebut mengatur jenis perusahaan di mana pegawai Kementerian Keuangan diperkenankan untuk berinvestasi.
"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT kan nggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ," ujarnya.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan telah membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) sejak 9 Mei 2024.
Pembebastugasan tersebut dilakukan atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga Rahmady.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Senin, 13 Mei lalu, dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Periksa Pimpinan Perusahaan Sekuritas Sarifuddin Sitorus Usut Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara