> >

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Dimintai Klarifikasi soal LHKPN

Hukum | 20 Mei 2024, 12:49 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Senin (20/5/2024). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (20/5/2024).

Rahmady dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

"Iya betul, sesuai agenda diklarifikasi hari ini oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.

Rahmady telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin pagi.

"Sudah datang jam 08.30 WIB tadi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, pemanggilan dilakukan berdasarkan temuan bahwa Rahmady diduga memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pun mengaku heran dengan hal tersebut.

Pasalnya, berdasarkan LHKPN, Rahmady memiliki harta Rp6 miliar, namun yang bersangkutan disebut pernah memberikan pinjaman sekira Rp7 miliar.

"Makanya hartanya Rp6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," kata Pahala, Jumat (17/5/2024).

Selain itu, Pahala mengatakan KPK juga akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara


TERBARU