> >

Polisi Sebut Pencabutan BAP 8 Pembunuh Vina Jadi Kendala Penangkapan 3 Pelaku yang Buron

Hukum | 18 Mei 2024, 07:35 WIB
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Polisi mengatakan pencabutan BAP delapan pelaku pembunuhan Vina, menjadi kendala dalam menangkap 3 pelaku yang masih buron. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengatakan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) delapan pelaku pembunuhan Vina menjadi kendala dalam menangkap tiga terduga pelaku lainnya yang masih buron.

Seperti diketahui, tiga terduga pelaku pembunuhan Vina masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

"Para narapidana ini pada saat menjadi tersangka, mereka menerangkan sebagaimana peristiwa yang mereka lakukan pada saat dimintai keterangannya di Polres Cirebon Kota," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (17/5/2024).

"Namun pada saat para tersangka dulu di-BAP ulang di Polda, mereka mencabut semua keterangannya. Itulah yang menjadi kendala buat kami dalam mengungkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku yang saat ini masih berada di luar."

Surawan pun menyayangkan hal tersebut, mengingat jika para pelaku tersebut kooperatif dalam pemeriksaan, akan mempermudah pihak kepolisian dalam menangkap ketiga terduga pelaku yang kini buron.

Pasalnya, sebelum mencabut BAP, para pelaku ini baru mengungkapkan nama panggilan ketiga terduga pelaku lainnya. 

"Artinya pada saat itu mereka kooperatif, kita bisa mendalami atau mencari informasi lebih jauh terhadap ketiganya sehingga mempermudah saat melakukan pencarian," jelasnya.

"Namun pada saat itu mereka baru menyebut nama saja belum menyebutkan identitas secara jelas para pelaku yang saat ini berada di luar."

Baca Juga: Sambil Terisak, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Anaknya: Saya Tak Diam

Sementara terkait keberadaan tiga buron tersebut, Surawan menyebut pihaknya masih menelusurinya.

Salah satu caranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang telah diadili dan divonis dalam kasus tersebut.

"Penyidik masih bekerja untuk memastikan ketiganya, kita juga masih mendalami keterangan para terpidana, sehingga nanti mempermudah untuk kita menelusuri ketiganya," tegasnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa Vina juga diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili. Tujuh orang telah divonis seumur hidup, sementara satu orang divonis 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Sedangkan tiga pelaku yang masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) masih dalam pencarian Polda Jawa Barat.

Bareskrim Polri turut turun tangan untuk membantu Polda Jawa Barat mencari para buronan itu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Respons Rumor Buron Kasus Pembunuhan Vina Ada di Jakarta

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU