> >

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Indonesia untuk Tidak Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Humaniora | 18 Mei 2024, 06:00 WIB
Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sebagai persiapan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief telah menerbitkan aturan penempatan akomodasi atau hotel jemaah di Makkah dan Madinah. (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengingatkan jemaah haji untuk tidak membentangkan bendera dan spanduk yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu selama berada di Arab Saudi. 

Imbauan ini sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, menjelaskan bahwa larangan bendera dan spanduk tersebut adalah aturan yang diterbitkan oleh otoritas Saudi. 

"Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun," ujar Widi dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/5/2024).

Selain larangan tersebut, Widi juga menyampaikan bahwa jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat. 

Ia mengingatkan bahwa merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah dan akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang.

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. 

Baca Juga: Soal 40 Ribu Jemaah Umrah Belum Kembali, DPR: Tanpa Visa Haji Resmi, Jemaah Bisa Dideportasi

"Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” ujar Widi.

Untuk itu, Kemenag meminta kepada ketua kelompok terbang, perangkat kelompok terbang, dan para kelompok pembimbing ibadah Haji dan Umrah untuk terus memberikan edukasi kepada jemaah terkait ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi ini. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU