Polisi Tetapkan Artis Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Hukum | 17 Mei 2024, 18:44 WIB“Karena mereka sama-sama mengelola rumah makan di Kalibata dan EK beberapa kali menanyakan ganja, dan memberikan 1 linting ganja kepada EK,” ucap Syahduddi.
Setelah mendapat selinting ganja dari YG, kata Syahduddi, tersangka Epy Kusnandar kemudian mengonsumsinya. Namun, tidak dihabiskan saat itu juga.
“Kemudian EK sendiri tidak langsung menghabiskan linting ganja tersebut, sisa setengah disimpan di toples. Kemudian baru dikonsumsi kembali,” ucap Syahduddi.
Atas perbuatannya, tersangka Yogi Gamblez dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.
Sementara untuk Tersangka Epy Kusnandar dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.
Baca Juga: Profil Epy Kusnandar, Aktor Pemeran Kang Mus Preman Pensiun yang Ditangkap Polisi karena Narkoba
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV