> >

Dewas KPK Tunda Sidang Pembelaan Nurul Ghufron, Ini Alasannya

Hukum | 17 Mei 2024, 16:38 WIB
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berbicara di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik pembelaan Nurul Ghufron. (Sumber: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Saksi yang diperiksa di antaranya pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. 

Usai diperiksa Dewas, Nawawi menegaskan dirinya tidak tahu-menahu soal pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ghufron terkait mutasi staf di Kementan.

“Saya nggak tahu-menahu, nggak ada 5 menitan (pemeriksaan). Tadinya kan sudah diklarifikasi, jauh hari saya sudah katakan tidak tahu-menahu, dinaikkan juga, tetap jadi saksi, ya saya sampaikan lagi saya tidak tahu-menahu dengan urusan ini begitu,” kata Nawawi, Selasa.

Lebih lanjut, Nawawi mengaku prihatin dengan adanya pemeriksaan etik terhadap Ghufron.

Sebab, menurut dia, Ghufron dengan kapasitasnya sebagai komisioner KPK, seharusnya melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Dewas KPK Respons Nurul Ghufron Bikin Laporan ke PTUN: Ngada-Ngada Itu!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU