> >

Dewas KPK Tunda Sidang Pembelaan Nurul Ghufron, Ini Alasannya

Hukum | 17 Mei 2024, 16:38 WIB
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berbicara di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik pembelaan Nurul Ghufron. (Sumber: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembelaan yang sejatinya digelar hari ini, Jumat (17/5/2024).

Informasi ini disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Ia menyebut sidang ditunda karena Ghufron tidak hadir.

"NG (Nurul Ghufron) tidak hadir, sidang ditunda," kata Syamsuddin, Jumat.

Ia menambahkan, Ghufron meminta penundaan sidang karena perlu waktu untuk menyusun pembelaan.

"Alasannya Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Meski demikian, Syamsuddin tidak mengungkap kapan sidang pembelaan Ghufron akan digelar.

Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan pengaruhnya dengan meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Sidang etik Ghufron pertama kali digelar pada Selasa (14/5) lalu.

Baca Juga: Nurul Ghufron Lakukan Pembelaan di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Dalam sidang etik tersebut, sejumlah pihak dihadirkan sebagai saksi hingga ahli oleh Dewas KPK.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU