> >

Politikus PKS Tidak Setuju Jumlah Kementerian Ditambah

Politik | 15 Mei 2024, 22:06 WIB
Ilustrasi: Rapat Baleg DPR RI membahas RUU DKJ di gedung DPR RI, Senin (18/3/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ansory Siregar mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan adanya usulan jumlah kementerian ditambah dari yang sebelumnya berjumlah 34. 

Menurut dia, jumlah yang ada saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sudah cukup efisien untuk mengatasi permasalahan negara. 

Hal itu dikatakan Ansory dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi UU Kementerian Negara di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Baca Juga: Sufmi Dasco: Revisi RUU Kementerian Bukan untuk Akomodasi Jumlah Menteri

"Indonesia negara berkembang. Sekarang sudah 52 tahun masih negara berkembang. Kenapa alasannya ini? Apa yang disebutkan teman-teman tadi semuanya, istilahnya perlu dipertimbangkan itu penghapusan 34 ke sesuai keinginan presidensial," kata Ansory, Rabu. 

"Kemiskinan kita belum teratasi, pengangguran kita belum juga teratasi dalam 10 tahun ini gitu belum teratasi. Pendidikan kita mahal, belum juga seperti umpamanya negara-negara maju yang bisa sampai gratis sampai ke perguruan tinggi gitu," sambungnya. 

Ansory khawatir jika kewenangan jumlah kementerian diserahkan kepada presiden terpilih, justru tidak bisa mengatasi permasalahan bangsa.

"Dengan kita ubah, terserah kepada presiden, sudah nanti ya semaunya mau urus negara. Itu aja pimpinan. Dan pemikiran yang murni dari, tapi saya tidak mau ngomong. Tapi murni dari saya dengan alasan tadi itu. Kapan Indonesia ini bertukar ke negara maju," tuturnya. 

"Memang sih di kita terserah mau dia mau menambah mau ngurang. Kalau saya mesti nambah. Sudah pastikan dia (presiden terpilih) nambah. Kenapa kita ubah-ubah ini. Kalau saya (yakin) sudah pastikan dia nambah. Jadi, biarin aja sekarang. Itu tadi saya bilang kemiskinan, pendidikan, kesehatan, masih bermasalah. Stunting berapa itu biayanya," katanya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Menurut dia, seiring perkembangan zaman, sebuah produk hukum yang lampau juga harus diperbarui.

Terlebih, undang-undang tersebut telah diterapkan sejak 16 tahun silam. 

Hal tersebut disampaikan Doli sekaligus merespons usulan penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi 40.

Baca Juga: DPR: Revisi UU Kementerian, Bukan untuk Mengakomodasi Kepentingan Penambahan Kementerian
 
"Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu," kata Doli dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU