> >

Dirjen Kementan Geleng-geleng Kepala saat Dimintai Rp1 Miliar untuk Umrah SYL

Hukum | 15 Mei 2024, 18:50 WIB
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo(SYL), Rabu (15/5/2024). Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengaku heran saat diminta anggaran Rp1 miliar untuk umrah SYL. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengaku geleng-geleng kepala saat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL meminta anggaran Rp1 miliar ke direktorat jenderalnya untuk ibadah umrah.

Hal ini disampaikannya saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk, Rabu (15/5/2024).

Mulanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terkait adanya permintaan Rp1 miliar ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Holtikultura Kementan untuk biaya umrah.

"Terkait dengan uang yang tadi saksi jelaskan, bahwa ada beban paling besar tahun 2022 untuk umroh, bisa saksi jelaskan umroh siapa ini yang dibebankan Rp1 miliar kepada Ditjen Holtikultura?" tanya jaksa kepada Prihasto.

"Waktu itu yang kami tahu Pak Menteri (SYL) bersama keluarga, dan beberapa eselon I yang ikut dalam umrah tersebut," jawab Prihasto.

"Saksi apakah ikut?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ikut. Kami waktu itu baru naik haji. Kami diajak tapi kami beralasan baru naik haji karena tidak mau ikut," jelas Prihasto.

Jaksa kemudian menanyakan terkait alasan Prihasto menyanggupi permintaan Rp1 miliar tersebut.

Prihasto pun menjelaskan pihaknya selalu ditagih oleh anak buah SYL yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, sehingga harus menyanggupi Rp1 miliar tersebut meski saat itu tidak ada anggarannya.

"Tadi dikatakan bahwa uang-uang tersebut tidak ada anggarannya, terus saksi kenapa mau memenuhi tersebut? Bagaimana caranya?" tanya jaksa.

"Karena semuanya memang diminta seperti itu," jawab Prihasto.

"Pernahkan saksi menjelaskan bahwa semua ini tidak ada anggarannya?" tanya jaksa.

"Kami sudah menyampaikan. Waktu itu kan disampaikannya ke almarhum (Sesditjen Hortikultura), almarhum melapor ke kami. Terus kami juga waktu itu geleng-geleng kepala ini gimana caranya ini," kata Prihasto.

"Ada paksaan enggak?" lanjut jaksa.

"Ya ditanyain terus 'kapan ini menyelesaikan'," ujar Prihasto.

Baca Juga: Dirjen Kementan: Pejabat Eselon I Diminta Patungan Rp5-10 Juta saat Dampingi Kunker SYL

"Oleh siapa?" cecar jaksa.

"Kalau tidak pak Hatta, pak Kasdi itu menanyakan terus," jawab Prihasto.

Lebih lanjut jaksa menanyakan adakah konsekuensi jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

"Ada konsekuensinya enggak atau akibatnya kalau tidak dipenuhi?" sambung jaksa.

"Secara langsung kami tidak melihat, tapi tentunya kami terus ditanya terkait hal itu kapan ini menyelesaikan," ucap Prihasto.

Adapun dalam kasus ini, SYL diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta. 

Baca Juga: Sidang SYL: Selain Baju Koko, Dirjen Kementan Ungkap Ada Pembayaran Rp30 Juta untuk Bukber

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU