> >

Anggota Komisi I DPR: Yang Dilarang dalam RUU Penyiaran Itu Siaran Gosip Eksklusif

Politik | 15 Mei 2024, 08:48 WIB
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sukamta. (Sumber: DOK. Oji/Man (dpr.go.id))

Ia menyatakan, kewenangan Dewan Pers tidak akan terganggu karena fungsi dari KPI hanya terkait dengan penyiaran. 

Baca Juga: Awasi Kualitas, KPI Monitoring Lembaga Penyiaran ke 10 Kabupaten-Kota

“Mungkin nanti kalau penyiaran ini sebagai bagian dari media, saya kira perlu diskusi Dewan Pers dengan Komisi I ya supaya ada solusi untuk kasus di penyiaran. Apakah misalnya perlu Lex Spesialis ya. Nah mudah-mudahan lebih jelas,” katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU