> >

Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran dan Sebut Upaya Pembungkaman Sudah 5 Kali Dilakukan

Hukum | 15 Mei 2024, 07:42 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar siaran kanal YouTube Dewan Pers Official)

Sorotan lain adalah mengenai penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.

“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” tambahnya.

Sementara, anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, menyebut pemerintah maupun legislatif sudah lima kali melakukan upaya menggembosi  kemerdekaan pers.

Upaya-upaya tersebut tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dalam karya jurnalistik.

Baca Juga: AJI soal RUU Penyiaran: Kami Minta DPR Tangguhkan sampai Ada DPR yang Baru

Jika jurnalisme investigatif dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik.

Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan semua konstituen Dewan Pers.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU