> >

AJI soal RUU Penyiaran: Kami Minta DPR Tangguhkan sampai Ada DPR yang Baru

Politik | 14 Mei 2024, 21:40 WIB
Ketua Umum AJI, Nani Afrida dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024). AJI menegaskan menolak draf revisi Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Dewan Pers Official.)

Terkait hal itu Nani menilai, aturan tersebut sudah di luar nalar.

"Kami melihat rencana untuk menegasikan jurnalisme investigasi itu benar-bernar di luar nalar saya sebagai jurnalis dan juga teman-teman yang lain," tegasnya.

Pasalnya, lanjut Nani, bagaimanapun jurnalisme investigatif itu strata tertinggi dari jurnalisme, dan itu tidak semua orang bisa.

"Dan itulah yang membantu aparat keamanan dalam mendapatkan informasi. Jangan jauh-jauh contohnya saja kasus dana bantuan, darimana munculnya ketika itu? dari jurnalis. Jadi saya pikir ini sedikit berlebihan," ucapnya.

"Jadi kalau bisa, tolong ditunda sampai masa kepengurusan DPR yang baru. Kemudian, melibatkan semua orang sehingga ini bisa tetap mempertahankan kemerdekaan pers kita," imbuhnya menegaskan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR: Jurnalisme Investigatif Tak Dilarang dalam RUU Penyiaran

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU