AJI soal RUU Penyiaran: Kami Minta DPR Tangguhkan sampai Ada DPR yang Baru
Politik | 14 Mei 2024, 21:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI menegaskan, menolak draf revisi Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran.
Hal ini disampaikan Ketua Umum AJI, Nani Afrida dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Kita AJI sudah pasti menolak draf undang-undang ini," kata Nani.
Bahkan AJI, lanjut ia, meminta kepada DPR agar proses revisi Undan-Undang tersebut dtunda.
"Kita meminta agar DPR menangguhkan sampai ada DPR yang baru, karena ini prosesnya sangat kompleks, begitu kita bicara tentang penyiaran itu kompleks," tegasnya.
Ia juga meminta agar nantinya, pembahasan terkait revisi Undang-Undang Penyiaran harus melibatkan semua kalangan masyarakat.
"Kemudian kami juga dari AJI minta partisipasi masyarakat terutama warga-warga, orang-orang dan kelompok-kelompok yang ada hubungannya dengan penyiaran. Jadi tidak begitu saja (dibahas)," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, AJI juga menyoroti soal pelarangan jurnalisme investigasi dalam draf Revisi Undang-Undang Penyiaran.
Baca Juga: Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, Ini Alasannya
Adapun aturan tersebut termaktub dalam Pasal 50B ayat 2 huruf c, yang menyebutkan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV