DPR Akan Minta Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas Layanan
Politik | 14 Mei 2024, 20:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi IX DPR RI untuk meminta penjelasan dari BPJS Kesehatan terkait kabar penghapusan kelas layanan.
Kelas layanan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perubahan ini terutama mencakup integrasi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar, yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Presiden Jokowi, Ini Gantinya | SINAU
"Mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX akan mengundang pihak BPJS untuk kemudian meminta penjelasan tentang KRIS itu bagaimana. Dan lebih lanjutnya nanti akan dilaporkan pada pimpinan DPR untuk kemudian kita ambil langkah-langkah yang sesuai dengan hasil konsultasi tersebut,” kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Ia mengatakan pembahasan soal layanan BPJS Kesehatan akan selesai pada masa sidang ini.
"Jadi BPJS yang KRIS itu juga kita akan bahas di masa sidang ini di komisi terkait,” ujarnya.
Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan tidak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan kelas BPJS Kesehatan hanya disederhanakan lewat penerapan KRIS, agar kualitas layanan kepada masyarakat semakin meningkat.
Hal itu ia sampaikan saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau RS Konawe di Sulawesi Tenggara, Selasa.
Baca Juga: Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Aturan KRIS Berlaku Setelah Diteken Jokowi
"Bukan dihapus, tapi standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Dulu ada kelas 3, sekarang semua kelas 2 dan kelas 1. Jadi kelasnya lebih sederhana dan pelayanannya ke masyarakat lebih bagus," kata Budi saat menjawab pertanyaan wartawan, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa.
Ia berujar, kebijakan itu akan diterapkan setelah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbit dan ditandatangani Presiden Jokowi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV