DPR Akan Minta Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas Layanan
Politik | 14 Mei 2024, 20:10 WIBBaca Juga: Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Aturan KRIS Berlaku Setelah Diteken Jokowi
"Bukan dihapus, tapi standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Dulu ada kelas 3, sekarang semua kelas 2 dan kelas 1. Jadi kelasnya lebih sederhana dan pelayanannya ke masyarakat lebih bagus," kata Budi saat menjawab pertanyaan wartawan, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa.
Ia berujar, kebijakan itu akan diterapkan setelah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbit dan ditandatangani Presiden Jokowi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV