Update Kasus TPPU SYL: KPK Panggil Pemilik Maktour Travel Mertua Menpora Dito
Hukum | 14 Mei 2024, 18:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, hari ini penyidik memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Salah satu yang dipanggil yakni Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Adapun Fuad adalah mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
"Hari ini bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour Travel)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Selain Fuad, penyidik KPK juga turut memanggil tiga saksi lainnya, di mana dua diantaranya juga pemilik biro perjalanan.
Dikutip dari Tribunnews, Ketiga saksi tersebut yakni Pemilik Suita Travel Harly Lafian, Pemilik Suita Travel Michele Kezia Sultan Jaya, dan Pegawai Accounting Suita Travel Nur.
Meski demikian, Ali tak menjelaskan lebih lanjut terkait materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap keempat saksi tersebut.
Baca Juga: Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Kasus TPPU SYL di Kementan
Seperti diketahui, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYLsebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Teruntuk kasus dugaan TPPU Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu masih dalam proses penyidikan.
Terbaru dalam kasus tersebut penyidik menyita satu unit kendaraan mewah Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam milik SYL.
Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi di lingkunangan Kementan, SYL telah berstatus terdakwa
Saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494.
Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya.
Yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga: KPK: Di TPPU SYL, Pelaku Pasif yang Sengaja Menikmati Hasil Dapat Dijerat sebagai Tersangka
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.